NARKOBA
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi
(termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah
“zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya
Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun dewasa ini
Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang
menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan
untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya
narkoba. Oleh karena itu selain untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Bhs.
Indonesia, kami menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi
betapa bahayanya Narkoba.
B. Tujuan
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini
adalah kaum muda atau remaja. Makalah ini bertujuan:
1. Sebagai
pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya
2. Sebagai
sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis
narkoba
3. Tugas
dari mata pelajaran Bahasa Indonesia
C. Rumusan
Masalah
Kami
membuat makalah ini dengan rancangan pertanyaan-pertayaan yang timbul dari
benak kami, diantaranya:
1. Apa
pengertian Narkoba?
2. Ada
berapa macam Narkoba?
3. Apa
bahaya Narkoba?
4. Bagaimana
mengatasinya?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Narkoba
Narkoba
merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya).
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi
(termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut
adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza
biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk
pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika
adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika
adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan
adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika
yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun
demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan
psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan
psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan
pengembangan pengetahuan.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang
termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal.
Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi,
menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika
Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
B. Macam
– Macam Narkoba
Description:
Jenis-jenis narkoba
Jenis-Jenis
Narkoba
1. Morfin
Morfin
adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama
dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna
putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan
disuntikkan.
2. Codeina
Codein
termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein lebih lemah daripada
heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual
dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
3. Heroin
(putaw)
Heroin
mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis
opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir
ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang
menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan,
penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap
tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan
euforik-nya yang baik.
4. Methadon
Saat
ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat,
termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan
propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam
pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati
overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone
(Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine.
Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah
disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine
adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler
jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
5. Demerol
Nama
lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan
suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
6. Candu
Getah
tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak
masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini
dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan
sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah
yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung
bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya
coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng
dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola
dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
C. Faktor
yang Mendorong
a. Motivasi
dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang
berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek
fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
b. Di
samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan
zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi
penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini dan ini
merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja antara lain:
c. Perpecahan
unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua
yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya.
d. Pengaruh
media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
e. Perubahan
teknologi yang cepat.
f.
Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama
serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti –
Akhlaq)
g. Meningkatnya
waktu menganggur.
h. Ketidakseimbangan
keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan yang
membosankan dan sebagainya.
i.
Menjadi manusia untuk orang lain.
D. Bahaya
Narkoba
1. Menurut
Efeknya
Halusinogen,
efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain &
LSD.
Stimulan,
efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan
otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang
lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna
lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
Depresan,
efek dari narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai
tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
Adiktif,
Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw
“Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian".
2. Menurut
Jenisnya
Adapun
bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
a. Opioid:
·
depresi berat
·
apatis
·
rasa lelah berlebihan
·
malas bergerak
·
banyak tidur
·
gugup
·
gelisah
·
selalu merasa curiga
·
denyut jantung bertambah cepat
·
rasa gembira berlebihan
·
banyak bicara namun cadel
·
rasa harga diri meningkat
·
kejang-kejang
·
pupil mata mengecil
·
tekanan darah meningkat
·
berkeringat dingin
·
mual hingga muntah
·
luka pada sekat rongga hidung
·
kehilangan nafsu makan
·
turunnya berat badan
b. Kokain:
·
denyut jantung bertambah cepat
·
gelisah
·
rasa gembira berlebihan
·
rasa harga diri meningkat
·
banyak bicara
·
kejang-kejang
·
pupil mata melebar
·
berkeringat dingin
·
mual hingga muntah
·
mudah berkelahi
·
pendarahan pada otak
·
penyumbatan pembuluh darah
·
pergerakan mata tidak terkendali
·
kekakuan otot leher
c. Ganja:
·
mata sembab
·
kantung mata terlihat bengkak, merah, dan
berair
·
sering melamun
·
pendengaran terganggu
·
selalu tertawa
·
terkadang cepat marah
·
tidak bergairah
·
gelisah
·
dehidrasi
·
tulang gigi keropos
·
liver
·
saraf otak dan saraf mata rusak
·
skizofrenia
d. Ectasy:
·
enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya
pucat,
·
berkeringat
·
sulit tidur
·
kerusakan saraf otak
·
dehidrasi
·
gangguan liver
·
tulang dan gigi keropos
·
tidak nafsu makan
·
saraf mata rusak
e. Shabu-shabu:
·
Enerjik
·
Paranoid
·
sulit tidur
·
sulit berfikir
·
kerusakan saraf otak, terutama saraf
pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
·
banyak bicara
·
denyut jantung bertambah cepat
·
pendarahan otak
·
shock pada pembuluh darah jantung yang
akan berujung pada kematian
f.
Benzodiazepin:
·
berjalan sempoyongan
·
wajah kemerahan
·
banyak bicara tapi cadel
·
mudah marah
·
konsentrasi terganggu
·
kerusakan organ-organ tubuh terutama otak
Jadi
dapat disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
a. Remaja
Masa
remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa.
Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk
perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa
anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah
masa depannya.
Pada
masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya
hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu
wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah
menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular
dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari
pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan
kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
b. Pelajar
DiIndonesia,
pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu
pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah
usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi
narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak
negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah
sebagai berikut:
·
Perubahan dalam sikap, perangai dan
kepribadian,
·
Sering membolos, menurunnya kedisiplinan
dan nilai-nilai pelajaran,
·
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
·
Sering menguap, mengantuk, dan malas,
·
Tidak memedulikan kesehatan diri,
·
Suka mencuri untuk membeli narkoba.
E. Penyelesaian
atau Solusi
Banyak
yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan
membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat
intervensi, yaitu
1. Primer
Sebelum
penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi
mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah,
seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan
dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang
ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder
Pada
saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment).
Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari
dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan
terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan
ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier
yaitu
upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses
penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12
bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi
dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan
yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling,
membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa:
1)
Narkoba adalah barang yang sangat
berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian
seseorang menjadi semakin buruk
2)
Narkoba adalah sumber dari tindakan
kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3)
Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi
pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis
Saran
Sebaiknya
kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak
terjerumus ke dalam NARKOBA dan yang paling berperan penting disini ialah Orang
Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah
dipastikan anak tersebut akan terjerumus kedalam NARKOBA dan apabila sudah
terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan
narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi
takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
Komentar
Posting Komentar